Sesuai dengan Edaran yang dikeluarkan Kepala Biro Administrasi Umum (B.A.U) tanggal 01 Februari 2019, mengenai pembatalan pendaftaran mahasiswa melalui PPMB Universitas Dehasen Bengkulu tahun 2019/2020 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa yang telah mengisi formulir dan membayar uang pendaftaran, namun MELAKUKAN PEMBATALAN pendaftaran maka uang pendaftaran TIDAK DAPAT dikembalikan.
- Bagi mahasiswa yang sudah membayar SPP namun MELAKUKAN PEMBATALAN pada masa sebelum pengisian KRS, maka uang SPP DAPAT dikembalikan dengan ketentuan dipotong 50%.
- Bagi mahasiswa yang sudah membayar SPP namun MELAKUKAN PEMBATALAN pada masa setelah pengisian KRS, maka uang SPP TIDAK DAPAT dikembalikan.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dapat dipahami. Selengkapnya pengumuman dapat didownload melalui link berikut ini.