Gelombang 1-2026

PPG BAGI CALON GURU (PRAJABATAN) TAHUN 2026
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan menyelenggarakan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025. Program ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, memiliki integritas dan keteladanan, serta mampu menjawab tantangan kompetensi guru abad 21 di Indonesia. Luaran dari program ini adalah calon guru yang bersertifikat pendidik, dimana sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan guru.

Syarat Lapor Diri PPG Prajabatan (Calon Guru)

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPG Prajabatan wajib melakukan lapor diri dengan menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:

  1. Surat Pernyataan Lapor Diri (format disediakan panitia)
  2. Bukti Kelulusan Seleksi PPG Prajabatan dari Kemendikbudristek.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  4. Kartu Keluarga (KK).
  5. Ijazah S1/D-IV (sesuai bidang studi PPG).
  6. Transkrip Nilai S1/D-IV.
  7. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/puskesmas/rumah sakit.
  8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) yang masih berlaku.
  9. Pas Foto Berwarna Terbaru (latar merah/biru sesuai ketentuan).
  10. NPWP (jika ada).
  11. Surat Pernyataan Kesanggupan Mengikuti PPG sampai selesai.
Silakan Scan Barcode diatas untuk Join Gruop WA